Media Cakrawala NTB.Com - AKBP Didik Putra Kuncoro dirumorkan telah nonaktif dari jabatan sebagai Kapolres Bima Kota, buntut dari kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis yang menjerat mantan Kasat Narkoba, AKP Maulangi.
Kabar penonaktifan Kapolres Bima Kota tersebut merebak dan diakui perwira menengah di Polda NTB. AKBP Didik Putra Kuncoro terjadi usai menjalani sidang kode etik profesi yang digelar Bidang Propam Polda NTB.
Informasi beredar, Malaungi dan Didik menjalani sidang kode etik di Bid Propam Polda NTB Senin, 9 Februari 2026 pagi. Keduanya kemudian di-nonaktifkan.
Salah seorang perwira di lingkungan Mapolda NTB membenarkan adanya sanksi kepada Kasat Resnarkoba dan Kapolres Bima Kota tersebut. “Di-nonaktifkan. Bukan ditahan,” katanya kepada wartawan di Mataram.
Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj belum merespons saat dikonfirmasi oleh wartawan. Begitu juga dengan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid. Upaya permintaan keterangan melalui pesan WhatsApp dan telepon tidak membuah hasil.
Polda NTB akan menggelar konferensi terkait kasus ini pukul 15.00 Wita. “Selamat malam rekan-rekan jurnalis, ijin menyampaikan besok sore pukil 15.00 Wita, kita akan melaksanakan doorstop kasus Kasat Narkoba Polres Kota Bima bertempat di depan ruang sidang Bid Propam Polda NTB (Bawah comment center),” bunyi pesan informasi gelaran konferensi pers dari Polda NTB.
Sebelumnya, Dit Resnarkoba mengamankan AKP Malaungi pada Selasa malam, 3 Februari 2026. Tim kepolisian kemudian membawa Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota itu ke Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelum mengamankan M, Polda menggeledah ruangan Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota. Hasilnya, mereka menemukan beberapa barang bukti. Seperti bong dan klip sabu kosong serta sejumlah poket sabu.
Penangkapan ini disinyalir merupakan pengembangan dari penangkapan anggota Polres Bima Kota Bripka K alias Karol dan istrinya inisial N. Keduanya diamankan pada Senin dini hari, 26 Januari 2026. Dugaanya, mereka terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kepolisian menetapkan Karol, istrinya, dan dua bawahan yang bekerja kepada N sebagai tersangka. Penyidik kemudian menahan keempatnya di Tahti Polda NTB.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj pada Minggu, 1 Februari 2026.
Dalam prosesnya, Malaungi dikabarkan bernyanyi. Ia menyebut keterlibatan atasannya, Didik Putra Kuncoro. Selain itu, Kasat Resnarkoba juga diduga positif narkoba.
“Ya, sementara masih diperiksa di Ditresnarkoba,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, Kamis, 5 Februari 2026.(Red).

COMMENTS