Satreskrim Polres Bima Laksanakan Rekontruksi Kasus Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan

 




Bima, Cakrawala NTB.Com.

Media Cakrawala NTB.Com - Satuan Reserse Kriminal Umum dan unit  Inafis Polres Bima Polda NTB melaksanakan rekonstruksi dugaan tindakan pembunuhan.


Kegiatan berlangsung pada Senin (08/07/24) sekira pukul 11.30. Wita di lapangan apel Mapolres Bima.


Dalam kegiatan itu pelaku dan beberapa orang saksi memperagakan beberapa adegan kasus dugaan tindakan pembunuhan tersebut.


Kasus pembunuhan yang  dilakukan oleh tersangka IW ini terjadi pada Hari Sabtu,  23/12/2023 sekitar pukul 23.50 wita di Desa Cenggu, Kecamatan Belo Kabupaten Bima 


Tersangka IW melakukan tindakan pembunuhan tersebut diduga kuat menggunakan senjata api rakitan.


Barang siapa, yang tanpa hak memasukan ke indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak dan pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 Jo Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke (1) KUHP.


Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Abdul Malik SH membenarkan reka adegan kasus dugaan tindakan pembunuhan tersebut.


"Kami melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan tindakan pembunuhan agar masyarakat mengetahui bahwa kasus ini akan di usut tuntas". Kata Kapolres.


Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki dan atau menguasai senjata api rakitan/ senjata api tanpa ijin agar menyerahkan ke pihak Kepolisian dan tidak dikenakan sangsi pidana.


"Menyerahkan senjata api rakitan/senjata api tanpa ijin dengan suka rela tidak akan dikenakan sangsi pidana tapi apabila Pihak Kepolisian yang mendapatkannya maka siapapun yang memiliki dan atau menguasai senjata api rakitan/ senjata api tanpa ijin pasti akan berhadapan dengan dan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku". Tutupnya.(RED).


Bahar






COMMENTS

Nama

Bima,11,Corona,5,Dompu,2,Dunia,1,Ekbis,4,Hukrim,5,Kesehatan,2,Korupsi,2,Kota Bima,1,KSB,1,Lombok,2,Mataram,5,Nusantara,1,Pariwisata,2,Pemerintahan,2,Pendidikan,3,Peristiwa,5,Politik,1,Regional,1,Religi,2,Sumbawa,3,Vaksinasi,4,
ltr
item
Cakrawala NTB: Satreskrim Polres Bima Laksanakan Rekontruksi Kasus Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan
Satreskrim Polres Bima Laksanakan Rekontruksi Kasus Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiAiVYHzD-hSkoJSZrWBifh6WKyy0KknICQ3MWTtIf_ZFi5s0CUDcwBzYSLfz01c2mI_GCETEGnuScYMaPjr_RFdfZ4m8jzKWgp7Fy7dD2Q-lBRACrx4P0y_OOsa6fL7mOEqnyFZ9OIzdPQ2vIzgo1EUkAqE7EahQTs2R6q7W7lG1B7Fs8NbkP-6ZPE7DyF/s320/IMG_20240709_075030.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiAiVYHzD-hSkoJSZrWBifh6WKyy0KknICQ3MWTtIf_ZFi5s0CUDcwBzYSLfz01c2mI_GCETEGnuScYMaPjr_RFdfZ4m8jzKWgp7Fy7dD2Q-lBRACrx4P0y_OOsa6fL7mOEqnyFZ9OIzdPQ2vIzgo1EUkAqE7EahQTs2R6q7W7lG1B7Fs8NbkP-6ZPE7DyF/s72-c/IMG_20240709_075030.jpg
Cakrawala NTB
https://www.cakrawalantb.com/2024/07/satreskrim-polres-bima-laksanakan.html
https://www.cakrawalantb.com/
https://www.cakrawalantb.com/
https://www.cakrawalantb.com/2024/07/satreskrim-polres-bima-laksanakan.html
true
7751781568995321453
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content