Media Cakrawala NTB.Com - Adanya sejumlah pihak yang mempertanyakan pencairan dan penggunaan anggaran organisasi pemuda KNPI Kabupaten Bima di media sosial menuai tanggapan dari Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin, S.Sos.,M.M. Menurut Zunaidin dalam press release yang disampaikan Humas Dikbudpora, Kamis (17/7), penentuan besarnya semua dana hibah yang ada di dinas yang dipimpinnya menjadi hak prerogatif bupati. Begitu juga katanya dengan hibah KNPI yang dipersoalkan itu. Sesuai alur prosedur selama ini, lanjutnya, bupati menentukan besarnya dan dimasukkan dalam pengusulan APBD, kemudian diputuskan secara politik melalui panitia anggaran (Panggar) DPRD. Setelah resmi ditetapkan sebagai APBD oleh DPRD dan termuat dalam SIPD, di titik inilah, pihaknya baru mengetahui besarnya hibah yang diterima KNPI. Untuk tahun 2024, hibah KNPI Kabupaten Bima sebesar seratus lima puluh juta rupiah yang dicairkan 2 (dua) tahap. Jadi katanya, dinas tidak pernah melakukan intervensi soal besar dan lembaga yang menerima hibah tersebut.
Sedangkan pencairan kata mantan Kepala Dinas Dukcapil tersebut, dilakukan oleh pihaknya sesuai dengan prosedur baku yang berlaku yakni Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2023. Berdasarkan Perbup tersebut, syarat pencairan meliputi persyaratan umum seperti dokumen legalitas organisasi yang terdiri dari surat pengantar dari KNPI, akta pendirian organisasi, SK Kepengurusan, surat keterangan domisili, surat keterangan terdaftar, NPWP organisasi, foto KTP pengurus (ketua, sekretaris, bendahara). Selain itu, kata Zunaidin, proposal pengajuan dana meliputi latar belakang, tujuan, rencana kegiatan, dan rencana anggaran biaya (RAB). Sedangkan persyaratan khusus, tambah mantan Kepala Dinas Perhubungan ini, lembaga mengajukan surat permohonan pencairan dengan melampirkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pakta integritas, dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM). Jika semua dokumen itu telah dipenuhi maka katanya lembaga tersebut bisa melakukan pencairan melalui dinas dan dinas mengajukan ke bagian perbendaharaan BPKAD untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk ditranfer melalui rekening KNPI. Begitu juga dengan pencairan berikutnya, melampirkan SPJ kegiatan berupa foto kegiatan dan lainnya.
“Jadi tidak ada sama sekali dinas mengintervensi hibah KNPI. Apalagi mengambil hibah KNPI untuk kepentingan lain – lain. Semua proses pencairan hibah KNPI berdasarkan prosedur yang ada. Ini penting kita sampaikan untuk meluruskan itu negatif yang berkembang dan sangat merugikan pribadi dan dinas yang saya pimpin ini”, tegasnya.(Red).
COMMENTS