Bima, Cakrawala NTB.Com.
Media Cakrawala NTB.Com - Pria Asal Desa Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima berinisial HS (33) harus berurusan dengan pihak penegak hukum.
Pasalnya HS terduga pelaku ini diciduk Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Bima Polda NTB pada Selasa (14/05/24) sekira pukul 17.30. WITA.
Pria 33 tahun ini ditangkap karena melalukan tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam/ sebilah parang.
Pengancaman itu terjadi pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023, sekitar pukul 09.00 Wita bertempat di So Ngase Desa Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima
Kronologi.
Awalnya KH bersama YT, JR dan BH/ Korban sedang dan memperbaiki pagar tanah kebun tiba-tiba datang pelaku melarang para korban korban agar tidak memperbaiki kebun dan memagari lahan tersebut dengan melontarkan kalimat "kenapa memotong pohon kedondong".
Pertanyaan itu lantas dijawab oleh salah satu "Pohon kedondong itu milik saya". pelaku yang sudah kadung emosi menerobos masuk ke lahan tersebut dan mengejar salah satu korban menggunakan sebilah parang.
Bukan hanya saja mengejar tapi terduga juga kembali melontarkan kalimat "Jangan pagari tanah itu nanti saya bunuh Kam".
Korban yang merasa ketakutan dan meminta perlindungan hukum dengan melaporkan kejadian itu ke SPKT Mapolres Bima
Menindaklanjuti laporan itu Kasat Reskrim Polres Bima Iptu A.Malik SH, memerintahkan tim Puma untuk melakukan penyelidikan dan secepatnya menciduk pelaku.
Tidak membuang waktu tim Puma pun bergerak menuju TKP dan melakukan penyelidikan akan tetapi terduga setelah melakukan pengancaman itu langsung melarikan diri/ kabur.
Tepatnya Selasa (14/05/24) sekira pukul 17.30. WITA Tim Puma berhasil mengendus Keberadaan pelaku dan yang di tempat persembunyiannya di areal perkebunan.
Sesampainya di TKP tim Puma langsung melakukan tindakan hukum dengan meringkus pelaku.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik SH, membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku.
"Yang bersangkutan diamankan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 177 / XII / 2023 / SPKT / Res Bima / Polda NTB, tanggal 04 Desember 2023".
Saat ini terduga diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.(RED)
Bahar
COMMENTS