Media Cakrawala NTB.Com - Mantan Plh Kepala SMAN 1 Woha Kabupaten Bima, NTB, Iksan, diperiksa penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejaksaan) Bima sekitar 5 jam lamanya pada Selasa 20 Januari 2026. Sebanyak 54 pertanyaan diajukan penyelidik terkait dugaan korupsi dana BOS.
Iksan mulai menjalani permintaan keterangan sekitar pukul 10.00 WITA pagi. Beberapa saat kemudian pemeriksaan dihentikan menyusul terjadi pemadaman listrik. Pemeriksaan dilanjutkan pada sore hari hingga berakhir malam.
Iksan diperiksa Jaksa terkait dugaan korupsi dana BOS jilid 2 tahun anggaran 2025. Puluhan orang guru maupun pihak lain juga telah dimintai keterangan, termasuk Makrus selaku bendahara pengeluaran dana BOS.
Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis F Putra, mengatakan pemeriksaan mantan Plh Kepala SMAN 1 Woha selesai dilakukan hingga pada malam hari.
“Iya, (pemeriksaan mantan Plh Kepala SMAN 1 Woha) selesai tadi malam. Ada 54 pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik,” kata Virdis yang dihubungi Rabu 21 Januari 2026.
Diberitakan sebelumnya, tim audit internal menemukan sejumlah item belanja diduga fiktif. Ada tercatat dalam Buku Kas Umum (BKU), namun tidak ada fisik.
Sepertinya, dalam BKU tercatat ada pengadaan buku senilai Rp 150 juta lebih, namun fisik buku yang dimaksud tidak ada.
Selain itu, dalam BKU tercatat ada pekerjaan cat bangunan sekolah, namun realitanya tidak ada. Honor puluhan guru honorer tidak dibayar, kegiatan Eskul tidak dibiayai.
Ironisnya lagi, listrik pernah disegel oleh PT PLN gegara tunggak iuran. Bahkan, jaringan wifi diputus karena tunggak iuran terhitung Oktober 2025. (Red).

COMMENTS