Bahwa dalam melaksanakan pasal 12, PP no 61 2010,tentang keterbukaan informasi Publik , dalam kesempatan tersebut Pemuda Desa Rabakodo melakukan klarifikasi dana BUMDES dikantor Investigasi aparatur sipil Pemerintah (IASP) kabupaten Bima
Pada kesempatan tersebut masyarakat pemuda Rabakodo menuntut kepala Desa transparansi akuntabilitas, tentang APBDes, tahun 2022_2024 terkait dana Desa , dan pengelolaan Dana BUMDES, banyak yang pinjam sebenarnya dana BUMDES untuk peningkatan ekonomi masyarakat desa Rabakodo.
Masyrakat dalam kajiannya, didasari Permendagri no 39, tahun 2010 terkait pengelolaan dana desa katanya, masyarakat menegaskan agar setiap proyek pembangunan selalu di pasang papan iklan besar anggaran supaya bisa dilihat oleh masyarakat tuturnya
Kades Rabakodo Drs Zumardani dalam pengelolaan dana desa BUMDES secara individual, ada konsultasi bersama pengurus katanya, tanpa musyawarah, pembelian ternak kambing , dan Bibit Lele dan pembelian tersebut tidak ada laporan sama sekali tandasnya..
Kepala badan investigasi aparatur sipil pemerintah Kab.Bima yang menerima warga Desa Rabakodo yang melakukan klarifikasi dana BUMDES, menuturkan terimakasih atas kehadiran adik adik pemuda masyarakat desa Rabakodo, yang ingin menyampaikan aspirasinya dan klarifikasi dan BUMDES agar teman teman pemuda diharapkan memberikan laporan secara tertulis, kepada aparat penegak hukum, dan investigasi aparatur sipil pemerintah tegasnya.(Red).
COMMENTS