Kasus Kapal Banawa Rp 4,7 M di Pemkab dan Pemkot Bima Naik Tahap Penyidikan

Kasus Kapal Banawa Rp 4,7 M di Pemkab dan Pemkot Bima Naik Tahap Penyidikan

 




 

Media Cakrawala NTB.Com -Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima resmi meningkatkan status penanganan kapal hibah senilai Rp 4,7 miliar di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima ke tahap penyidikan


Hanya saja jaksa penyidik belum ada menetapkan tersangka terhadap kasus hibah dua kapal pelayaran bernama Banawa 77 dan Banawa 177 tersebut. 


Informasi yang dihimpun, Pemkab Bima maupun Pemkot Bima menerima hibah masing-masing unit kapal pelayaran dari Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan pada tahun 2019 lalu.


Hibah kedua kapal tersebut masing-masing diterima secara resmi oleh kedua pemerintah. Saat itu Pemkot Bima diwakili oleh Wakil Wali Kota, Fery Sofyan. 


Berdasarkan dokumen berita acara, penyerahan kapal untuk Pemkot Bima terjadi pada Juli 2019 dengan nama Banawa Nusantara 177. Kapal tersebut dibuat dengan menghabiskan APBN senilai Rp 2.338.660.893 miliar.


Usai serah terima, kapal tersebut kemudian diserahkan ke Dinas Perhubungan Kota Bima. Informasinya, kapal tersebut tidak berfungsi alias telantar dan diserahkan ke Dinas Pariwisata Kota Bima untuk dikelola.


Pada Oktober 2019 lalu, Pemkab Bima juga memperoleh hibah kapal serupa dari Kementerian Perhubungan dengan nama Banawa 77. Kapal tersebut berukuran 35 GT.


Kala itu, penerimaan kapal Banawa 77 ini diwakili oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima yang saat itu dijabat oleh Syafrudin. Berdasarkan dokumen, pembuatan kapal tersebut menelan anggaran sebesar Rp. 2.355.706.144 miliar.


Informasi yang diperoleh, sejak saat diterima hingga saat ini kapal hibah tersebut tidak diketahui keberadaannya alias raib. Tragisnya lagi, tidak pernah tercatat sebagai aset milik Pemkab Bima. 


Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat, membenarkan pihaknya tengah menangani kasus dugaan korupsi hibah dua kapal lingkup Pemkab dan Pemkot Bima.


"Iya, benar kasus hibah kapal ini sedang kami tangani," kata Catur Hidayat yang dikonfirmasi via pesan whatsapp, Senin 7 Juli 2025.


Pria yang akrab disapa Yabo itu mengatakan, sejumlah saksi baik dari Pemkot Bima maupun Pemkab Bima sudah diperiksa saat tahap penyelidikan. 


"Kasus ini sudah naik tahap penyidikan dengan nomor surat perintah penyidikan : PRINT-07/N.2.14/Fd.2/07/2025," terangnya.


Siapa saja tersangkanya, mantan Kasi Pidum Kejaksaan Dompu itu belum memberikan jawaban. "Nanti dikabarin, yang pasti tersangkanya tetap ada," imbuhnya menjelaskan. (Red)

Nama

Artikel,2,Bima,11,Corona,5,Dompu,2,Dunia,1,Ekbis,4,Hukrim,5,Kesehatan,3,Korupsi,2,Kota Bima,1,KSB,1,Lombok,2,Mataram,6,Nusantara,1,Pariwisata,2,Pemerintahan,2,Pendidikan,3,Peristiwa,5,Politik,1,Regional,1,Religi,2,Sosbud,1,Sumbawa,3,Vaksinasi,4,
ltr
item
Cakrawala NTB: Kasus Kapal Banawa Rp 4,7 M di Pemkab dan Pemkot Bima Naik Tahap Penyidikan
Kasus Kapal Banawa Rp 4,7 M di Pemkab dan Pemkot Bima Naik Tahap Penyidikan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhAd3PL6Awq794rjz9TxIui7BiZRkIArKwRFEFr8x4uaoC_nxzPEO6MhnAg_UmLqdADnXLsHvrJrYZW_qVKeNvAxZ7ooVPgctxAZWetD-fatpPor1hNjjMbpqPt9UVIzua_2JDkPFHMsv2b7TqzMia4tVKWO-r_CVoVlKVBNJkkWnRKMNFJvANLPmdsMQH5/s320/1000153286.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhAd3PL6Awq794rjz9TxIui7BiZRkIArKwRFEFr8x4uaoC_nxzPEO6MhnAg_UmLqdADnXLsHvrJrYZW_qVKeNvAxZ7ooVPgctxAZWetD-fatpPor1hNjjMbpqPt9UVIzua_2JDkPFHMsv2b7TqzMia4tVKWO-r_CVoVlKVBNJkkWnRKMNFJvANLPmdsMQH5/s72-c/1000153286.jpg
Cakrawala NTB
https://www.cakrawalantb.com/2025/07/kasus-kapal-banawa-rp-47-m-di-pemkab.html
https://www.cakrawalantb.com/
https://www.cakrawalantb.com/
https://www.cakrawalantb.com/2025/07/kasus-kapal-banawa-rp-47-m-di-pemkab.html
true
7751781568995321453
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content