Bima, Cakrawala NTB.Com
Media Cakrawala NTB.Com - Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Bima Polda NTB akhirnya berhasil mengamankan seorang DPO Kasus Curanmor yang sempat buron sekitar dua tahun, Kamis 7 November 2024, Pukul 02.00 Wita.
Pelaku berinisial SG (L/20) alias Jaya, warga Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima ini diamankan Team Puma di kediamannya tanpa perlawanan.
Disampaikan Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, lewat Kasat Reskrim, Iptu Abdul Malik, SH, kasus Curanmor tersebut terjadi pada Hari Jumat, Tanggal 21 Januari 2022, sekitar Pukul 11.30 Wita, bertempat di Halaman rumah korban.
Korban dimaksud adalah Maswan (L/51), warga Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima.
“Awal kejadian, Korban memarkir sepeda motor miliknya di halaman rumah, kemudian korban pergi menunaikan ibadah shalat jum'at. Sepulangnya, korban tidak melihat keberadaan sepeda motor yang korban parkir di halaman rumahnya. Setelah itu korban mengecek beberapa rumah dan toko yang memiliki CCTV, kemudian korban melihat pada video rekaman cctv bahwa para pelaku yang mengendarai sepeda motor milik korban,” urai Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belo untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sat Reskrim sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk mengamankan pelaku, namun keberadaan pelaku sulit terlacak, hingga pelakupun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Namun Team Puma akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku yang dikenal licin ini pada Hari Kamis, 7 November 2024 sekitar pukul bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Ngali.
Mengetahui hal tersebut, Team Puma yang dipimpin Ka Team Puma, AIPTU GATOT WAHYUDIN, S.H, langsung menuju Ke lokasi yang diinformasikan tersebut
“Sesampainya di lokasi yang diinformasikan Team langsung melakukan Pengepungan dan penggerebekan terhadap rumah pelaku, sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan,” tutur Kasat Reskrim.
Pelakupun langsung digelandang ke Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.(Red).
COMMENTS