Media Cakrawala NTB.Com - Kejaksaan Negeri Bima tengah menyelidiki proyek pengadaan 1 unit mobil bor diduga rekondisi seharga Rp 4 miliar yang diadakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melalui Dinas PUPR pada tahun anggaran 2025.
Ada 4 orang pejabat yang dilaporkan oleh masyarakat, yakni Suwandi (mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bima yang juga PPK), Hasanudin (Pengawas pada Dinas PUPR Kabupaten Bima), Teguh (pengawas pada Dinas PUPR Kabupaten Bima) dan Rinto (Kepala Workshop Dinas PUPR Kabupaten Bima. Masyarakat menilai keempat pejabat tersebut lalai dalam melaksanakan tugas.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima, Hamka J membenarkan pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait pengadaan mobil bor yang dibeli dengan harga Rp 4 miliar.
Iya, benar ada laporan dari masyarakat dan sedang kami tindaklanjuti,” kata Hamka yang dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa 31 Maret 2026.
Ia menjelaskan, masyarakat melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi pada pengadaan mobil bor seharga Rp 4 miliar pada Dinas PUPR Kabupaten Bima tahun anggaran 2025.
“Barang dianggarkan tahun 2025 namun baru datang bulan Januari 2026,” ucap Hamka mengutip laporan pelapor.
Menurut pelapor, sambung Hamka, barang yang diterima tersebut berupa unit rakitan, cacat, tidak sesuai DED. Kondisi barang cacat, seperti selang bocor, onderdil lama dicat ulang, komponen vital tidak lengkap.
“Pekerja workshop dipaksa memperbaiki barang cacat tanpa perhatian terhadap kebutuhan dasar,” sebut pelapor yang dikutip Hamka.
Menurut pelapor, pada program pengadaan dan sesuai aturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) wajib menghadirkan barang baru, utuh, siap pakai.
“Sedangkan barang datang berupa rakitan, cacat, atau barang yang datang tidak bisa langsung beroperasi dan masih harus diperbaiki di workshop. Jelas merupakan pelanggaran kontrak dan prinsip pengadaan,” singgungnya.
Hingga kini mobil miliaran tersebut belum dapat dimanfaatkan atau dipergunakan sebagaimana mestinya.
“Sebagai permisalan, tidak dapat dibenarkan jika sparepart atau onderdil dari merek lain dipasang secara asal pada unit utama, karena hal itu menyalahi standar teknis, menurunkan kualitas, dan berpotensi membahayakan operasional,” ujar pelapor yang dikutip dalam laporannya.(Red).

COMMENTS