Media Cakrawala NTB.Com – Gelombang kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakan keluhan pelayanan publik kembali menghangat di Nusa Tenggara Barat. Kasus terbaru menimpa seorang ibu rumah tangga di Bima berinisial AE, yang dipolisikan usai mengunggah potret menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Divisi Hukum DPD I KNPI NTB, *Ruslin, S.H.*, memberikan analisis tajam mengenai konstruksi hukum yang digunakan penyidik Polres Bima Kota. Menurutnya, pelaporan dengan jeratan UU ITE dalam kasus ini merupakan preseden buruk yang mengangkangi semangat reformasi hukum pidana di Indonesia.
"Kita harus membedakan mana serangan terhadap martabat personal dan mana kritik terhadap performa program negara. Dalam kasus AE, secara yuridis objek yang dibahas adalah kualitas pelayanan publik. Ini adalah wilayah yang imun dari pemidanaan," ujar Ramlin saat ditemui di Kediamannya, Rabu (15/4).
*Kekeliruan Penafsiran Pasal 27A*
Ramlin menyoroti penggunaan Pasal 27A UU ITE No. 1 Tahun 2024 yang menjadi dasar pemanggilan AE. Ia menilai ada kekeliruan fundamental dalam melihat unsur *mens rea* (niat jahat) dalam postingan tersebut.
"Pasal 27A dalam perubahan kedua UU ITE secara eksplisit memberikan batas tegas. Jika sebuah informasi disampaikan untuk kepentingan umum atau membela diri, maka perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Menanyakan standar gizi dan kebersihan kemasan (plastik) dalam program yang dibiayai APBN adalah hak konstitusional warga sebagai pengawas sosial," urai praktisi hukum tersebut.
Lebih lanjut, Ramlin menekankan bahwa dalam doktrin hukum pidana, kebenaran materiil adalah pertahanan utama. "Jika foto yang diunggah adalah fakta nasi memang dalam plastik dan menu seadanya maka unsur 'menuduhkan suatu hal' yang bersifat fitnah gugur demi hukum. Polisi seharusnya melihat ini sebagai laporan warga, bukan serangan kehormatan."
*Aspek Humanitas dan Prosedur Penyelidikan*
Ramlin juga menyoroti durasi pemeriksaan terhadap AE yang mencapai lima jam, mengingat statusnya sebagai ibu yang memiliki bayi. Secara normatif, ia mengingatkan agar aparat penegak hukum mengedepankan asas perlindungan terhadap kelompok rentan.
"Hukum tidak lahir di ruang hampa. Ada aspek kemanusiaan yang harus dijunjung. Pemeriksaan maraton terhadap ibu menyusui untuk kasus yang sifatnya delik aduan dan multitafsir seperti ini menunjukkan penggunaan instrumen hukum yang terlalu represif dan tidak proporsional," tegasnya.
*Desakan Penghentian Perkara*
Secara yuridis, Divisi Hukum KNPI NTB berpendapat bahwa kasus ini seharusnya tidak layak naik ke tingkat penyidikan. Ramlin mendesak agar Polres Bima Kota segera melakukan gelar perkara khusus dan menerapkan *restorative justice* untuk menghentikan perkara ini di tingkat awal.
"Kami dari Divisi Hukum KNPI akan mengawal ini secara formal. Jika aparat tetap memaksakan pasal ini, maka kita sedang melegalkan praktik pembungkaman warga. Kami pastikan AE akan mendapatkan pembelaan hukum penuh berdasarkan argumentasi bahwa kritik terhadap program negara adalah bagian dari kedaulatan rakyat yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945," tutup Ramlin.(Red).

COMMENTS