Media Cakrawala NTB.Com - Kasus dugaan malapraktik yang menimpa balita Arumi hingga harus menjalani amputasi tangan akhirnya selesai dengan kesepakatan damai. Orang tua korban, Andika, sepakat mencabut laporan di Polres Bima setelah fasilitasi pertemuan resmi di Kantor Pemkab Bima, yang dipimpin oleh Wakil Bupati Irfan Zubaidy.Jum’at ( 03/10/25)
Dalam pertemuan tersebut, pihak RSUD Sondosia, Kepala Puskesmas Bolo, dan Direktur RSUD Bima menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Arumi. Sebagai bagian dari kesepakatan, RSUD Sondosia memberikan kompensasi sebesar Rp 250 juta, dan Pemkab Bima berkomitmen menanggung pendidikan Arumi hingga perguruan tinggi serta menyediakan bantuan tangan palsu.
Direktur RSUD Sondosia, Firman, menegaskan fokus rumah sakit adalah solusi terbaik bagi korban dan keluarga, bukan soal benar atau salah. Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, memastikan pencabutan laporan sudah resmi dan proses ganti rugi difasilitasi Pemda.
Meski kasus ini selesai secara hukum, perhatian terhadap standar pelayanan kesehatan di Bima harus tetap dijaga agar kejadian serupa tak terulang.(Red).

COMMENTS