Buntut Jadi Laporan Halangi Wartawan oleh Kepala Puskesmas Ambalawi. Organisasi Jurnalis Mengecam dan Mendesak dan Tindak Tegas






Media Cakrawala NTB.Com - Kebebasan pers kembali menjadi sorotan publik setelah seorang wartawan, bernama Aryadin melaporkan dugaan tindak pidana penghalangan tugas jurnalistik yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Ambalawi, Siti Syafiah..


Laporan ini telah memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis dan organisasi pers di wilayah pulau Sumbawa. Termasuk MIO kota bima. 

 

Kronologi Kejadian Berdasarkan Laporan Polisi. Aryadin, yang berprofesi sebagai wartawan Pimpinan Redaksi di Salah satu Media infobima, secara resmi melaporkan Siti Syafiah S.kep ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota pada Kamis, 6 November 2025, pukul 15.30 Wita. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/1239/XI/2025/NTB/Res Bima Kota.

 

Dalam laporannya, Aryadin menjelaskan bahwa peristiwa penghalangan tersebut terjadi pada hari Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 09.00 Wita di Puskesmas Ambalawi. 


Saat itu, Aryadin sedang menjalankan tugas jurnalistik, untuk mengumpulkan informasi terkait berapa jumlah pegawai selaku pelayanan kesehatan di puskesmas tersebut. Dan mempertanyakan Absensi tentang daftar hadir pegawai puskesmas Ambalawi.

 

"Saya datang ke Puskesmas Ambalawi untuk melakukan peliputan terkait pelayanan kesehatan. Kemudian berpamitan kepada Ibu Kapus lalu disuruh langsung keruangan Tata Usa, saat itu sedang melakukan wawancara terhadap tata usaha (TU) yang biasa disapa Pak Taufik demi keseimbangan informasi, ujar Aryadin dalam laporannya.


Ending akhir wawancara di ruangan TU tersebut, kini tiba masa dan tiba akal saya dihalangi. Adapun kalimat dilontarkan Ibu kepala PKM Ambalawi ( Jangan Ambil Foto dan Video tanpa izin ini melanggar aturan dan undang-undang kesehatan serta UU ITE .


Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman atas Tindakan Siti Syafiah tersebut dinilai melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghalang-halangi atau mempersulit wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

Saksi dan Bukti yang Diserahkan Dalam laporannya, Aryadin turut menyertakan seorang saksi bernama Taufik, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berusia 50 tahun yang juga beralamat di Ambalawi. Selain itu, Aryadin juga menyerahkan sejumlah bukti yang mendukung laporannya, termasuk video rekaman percakapan dan foto-foto saat kejadian.

 

Reaksi Organisasi Jurnalis. Menimbulkan kecaman dan desakan Tindak Tegas terkait Laporan Aryadin ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk ADIM, Kepala Perwakilan Media Nasional Target Buser Online wilayah Nusa Tenggara Barat (TBO-NTB). ADIM mengecam tindakan penghalangan tugas jurnalistik tersebut dan mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan Aryadin.

 

"Kami mengecam keras tindakan penghalangan tugas jurnalistik yang dialami oleh Aryadin. Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang harus ditindak tegas. Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku," tegas ADIM.

 

Organisasi jurnalis lainnya Media Independen Online MIO kota bima juga menyatakan dukungan terhadap Aryadin dan menyerukan agar semua pihak menghormati tugas dan fungsi wartawan dalam menyampaikan informasi kepada publik.

 

Harapan akan Proses Hukum yang Adil dan Transparan, berharap agar pihak kepolisian dapat memproses laporannya secara profesional, adil, dan transparan. Ia juga berharap agar kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya.

 

"Saya berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari," pungkasnya.(Red).


COMMENTS

Nama

Artikel,2,Bima,11,Corona,5,Dompu,2,Dunia,1,Ekbis,4,Hukrim,5,Kesehatan,3,Korupsi,2,Kota Bima,1,KSB,1,Lombok,2,Mataram,6,Nusantara,1,Pariwisata,2,Pemerintahan,2,Pendidikan,3,Peristiwa,5,Politik,1,Regional,1,Religi,2,Sosbud,1,Sumbawa,3,Vaksinasi,4,
ltr
item
Cakrawala NTB: Buntut Jadi Laporan Halangi Wartawan oleh Kepala Puskesmas Ambalawi. Organisasi Jurnalis Mengecam dan Mendesak dan Tindak Tegas
Buntut Jadi Laporan Halangi Wartawan oleh Kepala Puskesmas Ambalawi. Organisasi Jurnalis Mengecam dan Mendesak dan Tindak Tegas
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjtVAhcLx58OoMNfrcldRvcj-HdILWCvjs-2XPV57U8FAnXdd0WsFng6jPYyNEI9eYsksimOak3-HkNYPrkgUwX1xsGCtvtxpFO-qUtZEQRICK9O-PgogCvFeUd01UuhZeHRfDjye76MoUp8b75aRjIDcaI0FKqxd86GgC9Xvn2bYH3RCIoCcQ62TnHPltt/s320/1000261460.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjtVAhcLx58OoMNfrcldRvcj-HdILWCvjs-2XPV57U8FAnXdd0WsFng6jPYyNEI9eYsksimOak3-HkNYPrkgUwX1xsGCtvtxpFO-qUtZEQRICK9O-PgogCvFeUd01UuhZeHRfDjye76MoUp8b75aRjIDcaI0FKqxd86GgC9Xvn2bYH3RCIoCcQ62TnHPltt/s72-c/1000261460.jpg
Cakrawala NTB
https://www.cakrawalantb.com/2025/11/buntut-jadi-laporan-halangi-wartawan.html
https://www.cakrawalantb.com/
https://www.cakrawalantb.com/
https://www.cakrawalantb.com/2025/11/buntut-jadi-laporan-halangi-wartawan.html
true
7751781568995321453
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content