Media Cakrawala NTB.Com - Personel Polsek Bolo Polres Bima Polda NTB berhasil meringkus sindikat pencurian Handphone dan Curanmor yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.
Mirisnya kasus pencurian ini melibatkan bapak dan anak yang masing-masing berinisial IS (L/43) dan MS (L/17) kedua merupakan bapak dan anak warga Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.Keduanya diamankan pada Kamis 24 Juli 2025 pukul 02.10. Wita dini hari di kediamannya.
Kasus pencurian 4 unit handphone berbagai merek milik korban berinisial LP (L) warga Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima terjadi pada Senin 12 Mei 2025 sekira pukul 03.00. Wita dini hari.
Korban mengetahui 4 unit handphone dan Uang tunai Rp 1.400.000 (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) saat korban bangun dan hendak melaksanakan sholat subuh.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp.7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) dan melaporkan kegiatan tersebut ke Mapolsek Bolo.
Menindaklanjuti laporan itu Kapolsek Bolo AKP Nurdin memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan serangkaian penyelidikan guna membuat terang peristiwa tersebut.
Pada Rabu 23 Juli 2025, Unit Reskrim mendapatkan Informasi bahwa handphone itu dijual oleh terduga pelaku di salah satu Counter handphone di wilayah Kota Bima.
Tanpa membuang waktu petugas mendatangi TKP dan menyita BB serta mendapatkan Informasi bahwa yang menjual handphone itu adalah MS.setelah itu petugas kembali bergerak menuju kediaman MS di Desa Tambe dan melakukan tindakan hukum dengan Mengamankan saudara MS dan IS.
Hasil interogasi awal keduanya mengakui bahwa yang melakukan Pencurian handphone yakni IS (bapak) sedangkan yang menjual yakni MS (anak).
Tidak sampai disitu petugas kembali mengintrogasi kedua terkait kasus curanmor milik korban berinisial HF (L) Sekdes Desa Tambe. MS mengakui yang melakukan Pencurian SPM tersebut warga Desa Tambe berinisial H.petugas kembali bergerak menuju kediaman saudara A dan langsung diamankan oleh petugas.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 31.000.000.(Tiga Puluh Satu Juta Rupiah). dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya dan SPM itu dijual di Kabupaten Sumbawa.
Penangkapan para terduga pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik SH.
"Sebagai informasi terduga pelaku berinisial A ini baru saja bebas dari lapas Kelas IIB Bima pada bulan April 2025 atas kasus pencurian". Jelasnya
Saat ini ketiga terduga pelaku diamankan di Mapolsek Bolo untuk diproses hukum selanjutnya.(Red)
COMMENTS