JPU Kejari Bima Tuntut Mati Empat Terdakwa Narkotika

JPU Kejari Bima Tuntut Mati Empat Terdakwa Narkotika

 




Media Cakrawala NTB.Com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mencetak rekor sejarah peradilan dengan hukuman maksimal. Empat terdakwa perkara narkotika masing-masing dituntut dengan pidana mati.


Pembacaan Surat Tuntutan Pidana atas nama terdakwa HS, SR, AM dan AS Alias S dalam perkara tindak pidana narkotika dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IB Raba Bima pada Kamis 24 Juli 2025.


Kepala Kejari Bima, DR Ahmad Hajar Zunaidin, SH., MH, membenarkan JPU menuntut pidana mati terhadap empat orang terdakwa perkara narkotika.


"Iya, benar empat terdakwa dituntut pidana mati saat sidang tadi siang," kata Ahmad kepada wartawan.


Pada Kamis tanggal 24 Juli 2025 pukul 12.00 Wita bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IB Raba Bima berlangsung sidang agenda pembacaan Surat Tuntutan atas nama terdakwa HS, SR, AM dan AS Alias S perkara narkotika oleh JPU.


Ahmad mengatakan, adapun amar dari tuntutan JPU menyatakan terdakwa HS, SR, AM dan AS alias S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.


"Para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.


Barang bukti dalam perkara ini sebanyak 3 bungkus kapsul besar warna hitam berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 260,35 gram.


Dalam surat tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Bima menuntut terhadap terdakwa HS, SR, AM dan AS Alias S dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HS, SR, AM dan AS Alias S oleh karena itu dengan pidana mati. 


"Tuntutan pidana mati tersebut sebagai peringatan kepada bandar-bandar dan pengedar narkoba agar berhenti merusak mental, kesehatan, dan ekonomi masyarakat," tegas Ahmad.


Selanjutnya, bagi warga masyarakat yang terlanjur menggunakan narkoba dan telah insyaf atau sadar ingin berhenti menggunakan narkoba, bersama ini diminta datang ke kantor Kejaksaan Negeri Bima atau Kantor BNN Kabupaten Bima, Polres Bima dan Polres Bima Kota untuk dibantu fasilitasi proses rehabilitasi, baik biaya mandiri ataupun biaya negara. 


"Tuntutan pidana mati ini, sebagai bentuk komitmen kami terhadap upaya penegakkan hukum dalam pemberantasan narkoba. Bandar-bandar kita sikat habis," tuturnya. 


Sesuai dengan arahan Jaksa Agung, pemberantasan narkoba ini tajam ke atas dan humanis ke bawah. 


"Bentuk humanis ke bawah yakni dengan memberi kesempatan seluas-luas kepada para pengguna untuk tidak dihukum, diberikan ruang untuk direhabilitasi," tandasnya. (Red)

Nama

Artikel,2,Bima,11,Corona,5,Dompu,2,Dunia,1,Ekbis,4,Hukrim,5,Kesehatan,3,Korupsi,2,Kota Bima,1,KSB,1,Lombok,2,Mataram,6,Nusantara,1,Pariwisata,2,Pemerintahan,2,Pendidikan,3,Peristiwa,5,Politik,1,Regional,1,Religi,2,Sosbud,1,Sumbawa,3,Vaksinasi,4,
ltr
item
Cakrawala NTB: JPU Kejari Bima Tuntut Mati Empat Terdakwa Narkotika
JPU Kejari Bima Tuntut Mati Empat Terdakwa Narkotika
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgdt8B4kRwBQY4UKgsbFA-S5h9CeUY-rYTmDYGnPqWxmY319TouS3221M7EqXjoL894B_sJB4ts1ZrwI_bjnVERzLC6Se2EpOdbCpxZgEolSEp1K8C7nh4GEIUSTwzd3dt7kbvWv9r-X5RxrtnRit4_jSoogcKuu7Revl_7o4Jjv8yOC3ltj8IUnD25oCr4/s320/1000166942.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgdt8B4kRwBQY4UKgsbFA-S5h9CeUY-rYTmDYGnPqWxmY319TouS3221M7EqXjoL894B_sJB4ts1ZrwI_bjnVERzLC6Se2EpOdbCpxZgEolSEp1K8C7nh4GEIUSTwzd3dt7kbvWv9r-X5RxrtnRit4_jSoogcKuu7Revl_7o4Jjv8yOC3ltj8IUnD25oCr4/s72-c/1000166942.jpg
Cakrawala NTB
https://www.cakrawalantb.com/2025/07/jpu-kejari-bima-tuntut-mati-empat.html
https://www.cakrawalantb.com/
https://www.cakrawalantb.com/
https://www.cakrawalantb.com/2025/07/jpu-kejari-bima-tuntut-mati-empat.html
true
7751781568995321453
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content