Media Cakrawala NTB.Com - Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Bima Polda NTB berhasil meringkus tiga terduga pelaku penadah hasil Kejahatan Rabu 12 Februari 2025, mulai pukul 13.00 Wita s/d Selesai.
Tiga orang penadah itu masing masing berinisial IA (L/28) warga Desa Tente, M (L/33) warga Dusun Suka Maju,dan AW (L) Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima.
Ketiganya diamankan ditempat terpisah karena diduga kuat membeli hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial I (L/27) warga desa Ntonggu pada Rabu (11/02/25) sekitar pukul 19.30 Wita di rumah korban berinisial S (51) yang juga merupakan warga desa Ntonggu.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik SH.
"Ketiganya diamankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan atau pertolongan Jahat Pasal 480 KUHP". Jelasnya.
Kasatreskrim AKP Abdul Malik SH meneruskan, ketiga terduga penadah itu diamankan berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku yang diamankan sebelumnya.
"Pengakuan terduga pelaku itu langsung kami ditindaklanjuti dengan memerintahkan Tim Puma untuk melakukan penyelidikan dan meringkus tiga terduga penadah" Kata Kasatreskrim.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya tim puma berhasil meringkus tiga terduga pelaku penadah ditempat terpisah
Saat ini ketiganya dan BB diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut Tutupnya.(Red).
COMMENTS