Kapolres Bima Tegaskan Terduga Tindak Pidana Narkotika Bukan Dilepas Tapi Diserahkan Ke BNNK

 





Media Cakrawala NTB.Com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Bima Polda NTB berhasil meringkus terduga pelaku pengedar narkoba jenis Shabu di Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Jum’at (17/01/25) sekira 13.30. Wita lalu’.


Terduga berinisal AD, warga Desa Tente ini diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 2 ( dua ) poket berisi bubuk kristal diduga Shabu dengan berat bersih 0,26 gram, beserta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.


Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskoba, Iptu Fardiansyah, SH, menyampaikan, penangkapan AD berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi Tindak Pidana Narkoba di salah satu kamar kos di Dusun Kananga Desa Tente.


Menindaklanjuti Informasi tersebut, Kasatreskoba, Iptu Fardiansyah, SH, langsung memimpin personelnya melakukan penyelidikan dan observasi.


“Sesampainya di TKP, petugas melakukan penyelidikan dan observasi untuk mencocokkan dengan informasi awal. Setelah pencocokan petugas langsung mengamankan terduga, saudara AD,” ungkap Kapolres AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, sebagaimana dikutip Kasat Resnarkoba, Iptu Fardiansyah, SH.


Petugaspun lantas melakukan penggeledahan badan terduga dan menyisir TKP, dengan ikut disaksikan oleh Kades setempat dan warga sekitar.


Alhasil, petugas menemukan BB berupa 2 (dua) poket berisi bubuk kristal diduga Shabu dengan berat bersih 0,26 gram.


Di hadapan petugas AD mengakui barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial PR, yang langsung ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi kediaman PR.


Namun yang bersangkutan tidak ada di tempat, sementara petugas yang melakukan penggeledahan di rumah PR juga tidak menemukan adanya BB.


Tidak berhenti sampai di situ, petugas melanjutkan upaya pencarian terhadap PR.


“Nah, ketika melewati sebuah gang, kebetulan anggota menemukan sseorang pria yang foto dan videonya sempat viral beberapa menit yg lalu (dalam video sedang menggigit bungkusan plastik berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis Shabu) Kebetulan namanya sama dengan nama terduga yang diamankan bersama Barang Bukti sebelumnya,” tutur Iptu Fardiansyah.


“Jadi sekali lagi, ada dua orang bernama sama yang kita amankan dalam operasi tersebut. Satumya saudara AD yang diamankan bersama BB, dan satu lagi saudara AD alias Grandong yang diamankan tanpa BB,” imbuhnya menekankan.


Dalam proses hukum lebih lanjut, papar Iptu Fardiansyah, AD yang tertangkap tangan dengan sejumlah BB telah ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Lebih Sub Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Saat ini mendekam di Rutan Mapolres Bima.


Sementara satunya lagi, AD alias Grandong yang ikut diamankan dan kebetulan videnya viral telah dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal yg ikut disaksikan juga oleh kades dan warga setempat.


Di hadapan penyidik, AD alias Grandong mengaku bahwa vidio yang viral tersebut adalah benar dirinya yang dibuatnya sekitar 9 (sembilan) bulan lalu pada awal tahun 2024. Dia juga mengakui terakhir kali menggunakan/mengkonsumsi Shabu Pada Selasa tanggal 14 Januari 2025.


Masih Iptu Fardiansyah, pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap AD alias Grandong pada Senin Tanggal 20 Januari 2025 lalu.


“Hasilnya, bahwa Perkara tersebut belum bisa dinaikan ke tahap Penyidikan dan saudara AD Alias Grandong kita serahkan ke BNN Kabupaten Bima untuk direhab melalui metode rawat jalan di klinik BNNK Bima. Karena setelah dilakukan tes urine, positif mengandung Amfetamina dan methamphetamine.” Urainya.


Menyinggung adanya narasi beredar yang menyebut bahwa pihak kepolisian melepas terduga AD, Iptu Fardiansyah, menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kesalahpahaman semata.


"Itu salah paham. Tidak ada yang kita lepas. Baik saudara AD yang tertangkap tangan maupun saudara AD alias Grandong. Semuanya sudah kita proses sesuai hukum yang berlaku. Dimana AD yang tertangkap tangan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dan saudara AD alias Grandong kita serahkan ke BNN, bukannya dilepas ya." Pungkas Fardiansyah.(Red).


 Bahar




COMMENTS

Nama

Artikel,2,Bima,11,Corona,5,Dompu,2,Dunia,1,Ekbis,4,Hukrim,5,Kesehatan,3,Korupsi,2,Kota Bima,1,KSB,1,Lombok,2,Mataram,6,Nusantara,1,Pariwisata,2,Pemerintahan,2,Pendidikan,3,Peristiwa,5,Politik,1,Regional,1,Religi,2,Sosbud,1,Sumbawa,3,Vaksinasi,4,
ltr
item
Cakrawala NTB: Kapolres Bima Tegaskan Terduga Tindak Pidana Narkotika Bukan Dilepas Tapi Diserahkan Ke BNNK
Kapolres Bima Tegaskan Terduga Tindak Pidana Narkotika Bukan Dilepas Tapi Diserahkan Ke BNNK
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj89N5WIKx0oKimBthl3fiM65mxfHh51SIIfW1DOuT1HtJ-BbLyq1BxEgtjI2s4R7TlMKkHElNrQ0VW7Dl4b4M5oiBTA3a7Tv0K3ZqeJqzPiw2gNQaOp5o-XEA9u4KOGQ2LPIc9FzDN3Q80WiObdZ8-nyiBKpN3j-a8CPx12EIOLO6BUPC1j2OqIaus9pG-/s320/1000041830.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj89N5WIKx0oKimBthl3fiM65mxfHh51SIIfW1DOuT1HtJ-BbLyq1BxEgtjI2s4R7TlMKkHElNrQ0VW7Dl4b4M5oiBTA3a7Tv0K3ZqeJqzPiw2gNQaOp5o-XEA9u4KOGQ2LPIc9FzDN3Q80WiObdZ8-nyiBKpN3j-a8CPx12EIOLO6BUPC1j2OqIaus9pG-/s72-c/1000041830.jpg
Cakrawala NTB
https://www.cakrawalantb.com/2025/01/kapolres-bima-tegaskan-terduga-tindak.html
https://www.cakrawalantb.com/
https://www.cakrawalantb.com/
https://www.cakrawalantb.com/2025/01/kapolres-bima-tegaskan-terduga-tindak.html
true
7751781568995321453
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content