Bima, Cakrawala NTB.Com
Media Cakrawala NTB.Com - Kepolisian Resor Bima Polda memberikan layanan penitipan kendaraan roda dua dan roda empat bagi masyarakat yang akan mudik pada libur Lebaran 2024.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo SIK., MIK., melalui kasi humas iptu adib Widayaka mengatakan penitipan kendaraan dimulai pada 4-16 April 2024 atau selama Operasi Ketupat Rinjani 2024.
"Kami mempersilakan masyarakat yang akan melaksanakan mudik menitipkan kendaraan ke kantor Polres Bima," Ucap Kapolres Mengutip Adib.
Dikatakannya, syarat penitipan adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), STNK atau BPKB. Kemudian, mendaftarkan di penjagaan Polres Bima.
"Nanti akan didata dan akan menerima tanda terima penitipan dari Polres Bima Surat tersebut sebagai dasar untuk pengambilan kendaraan kembali," Ujarnya.
Tujuan Polres Bima membuka layanan penitipan kendaraan ini, ada beberapa warga Kabupaten Bima yang memiliki beberapa kendaraan di rumah. Sehingga pada saat mudik lebaran, dan kendaraan hanya ditaruh di garasi rumah berpotensi dicuri.
"Untuk itu, kami membuka layanan penitipan supaya tidak dimanfaatkan oknum untuk melakukan aksi kejahatan," katanya Senin (08/04/24)
Dirinya, juga mengimbau kepada masyarakat yang akan mudik lebaran memberi informasi kepada bhabinkamtibmas setempat, sehingga nanti akan dilakukan patroli berkala terhadap rumah warga yang ditinggal Mudik.
"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keamanan di masyarakat pada libur Lebaran 2024," Tutupnya.(RED).
Bahar
COMMENTS