Bima, Cakrawala NTB.Com.
Media Cakrawala NTB.Com.Com - Memberantas peredaran gelap narkoba dan perang melawan Narkoba diwilayah hukumnya terus dibuktikan oleh Polres Bima Polda NTB melalui Satuan Reserse Narkoba
Pasalnya dalam kurun waktu 2 hari terakhir ini Satuan Reserse Narkoba dibawah pimpinan Kasatnya Iptu Fardiansyah SH, berhasil meringkus pelaku pengedar narkoba jenis Shabu.
Pada Senin (15/04/23) Satres Narkoba meringkus pelaku pengedar narkoba jenis Shabu di Desa Tenga dan pada Rabu (17/04/24) sekira pukul 14.00 Satres Narkoba kembali berhasil meringkus 2 terduga pelaku pengedar barang haram itu Desa Cenggu.
Dua terduga pengedar narkoba jenis Shabu warga Desa Tente Kecamatan Woha yang diamankan di Desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten itu masing-masing berinisial BT L/29 dan SD L/25.
Diringkusnya kedua terduga pelaku pengedar narkoba ini berawal Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH mendapatkan informasi yang menyebut adanya indikasi transaksi narkoba jenis Shabu di Desa Cenggu.
Informasi itu direspon cepat oleh Iptu Fardiansyah SH yang langsung memimpin tim Opsnal Satreskoba menuju TKP guna melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Sesampainya di TKP Tim melakukan pemantauan dan tidak lama kemudian tim melihat gerak gerik BT dan SD mencurigakan.
Tidak mau buruan hilang tanpa membuang waktu tim langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar yang ikut disaksikan oleh warga sekitar.
Dari hasil penggerebekan itu dari tangan keduanya tim berhasil mengamankan barang bukti (BB) Narkoba Jenis Shabu Siap Edar seberat 15, 16 gram Narkoba dan sejumlah barang bukti lainnya.
Pada saat dilakukan penangkapan kedua pengedar ini sempat berusaha kabur dengan bersembunyi di salah satu rumah warga sekitar namun dengan sigap upaya keduanya berhasil dihalau.
Sementara itu Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH membenarkan pihaknya telah mengamankan 2 orang terduga pengedar narkoba jenis Shabu.
"Saudara BT dan SD Kamis ringkus dengan barang bukti narkoba jenis Shabu seberat 15.16 gram siap edar". Ungkapnya
Tidak lupa Ia menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba diwilayah hukumnya.
Saat ini kedua terduga dengan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut Tutupnya.(RED).
Bahar.
COMMENTS