Bima, Cakrawala NTB.Com(16/08/23).
Media Cakrawala NTB.Com - Dugaan adanya unsur pemaksaan kehendak didalam pembentukan Panitia Penjaringan Perangkat Desa Tonda oleh Kepala Desa Tonda diperkuat dengan adanya dugaan melawan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2015 pasal 13 ayat 1 yang menegaskan Pembentukan Panitia Penjaringan Perangkat Desa Ditetapkan Oleh Kepala Desa melalui Musyawarah. sangat berbanding terbalik dengan apa yg dilakukan kepala desa tonda. kepala Desa Tonda didalam membentuk Panitia penjaringan perangkat Desa Tonda Diduga dilakukannya secara sepihak tanpa bermusyawarah dengan siapapun dengan beralibi yg dilakukannya adalah sudah melalui mekanisme sesuai hasil konsultasinya kepada pihak DpmDes,
Rustam Efendi mengatakan Musyawarah memiliki makna luas yaitu musyawarah terbuka serta musyawarah tertutup, kata Musyawarah yg dimaksud dalam Perda tersebut menurut saya adalah sebuah rencana kegiatan yg perlu dimusyawarahkan dengan beberapa Unsur secara terbuka dan diputuskan secara terbuka pula untuk mencapai kata sepakat,menurut saya dalam hal ini sangat perlu melibatkan semua pihak antara lain yaitu tokoh masyarakat, tokoh Agama Tokoh Pemuda serta lembaga lembaga yg ada di Desa itu sendiri, kalau hal ini tidak dilakukan Kepala Desa Tonda diduga memiliki kepentingan tertentu dan diduga TDK transparansi dlm mengambil keputusan, dan sayapun menduga apa yg dilakukan kades Tonda sekarang berpotensi terjadinya konflik serta instabilitas ditengah masyarakat.
Karna penjaringan Perangkat Desa merupakan kebutuhan masyarakat Tonda secara keseluruhan.dan yg perlu dipahami oleh Kades Tonda Pemerintah dengan masyarakat memiliki kedudukan yg sama dalam mengambil sebuah keputusan sesuai yg diamanatkan oleh Perda tersebut," ucapnya.
Rustam tetap membantah Terkait statemen Kades Tonda bahwa cara Pembentukan Panitia penjaringan perangkat Desa yg dilakukannya merupakan hasil konsultasinya bersama BPD kepada DpmDes Kabupaten Bima,dan saya masih meragukan pernyataan serta keterangan yang disampaikan oleh DpmDes itu sendiri karna DpmDes bukanlah Prodak dari sebuah peraturan karna Prodak aturan lah yg tau dan lebih memahami Roh daripada aturan itu sendiri,dan kalau benar adanya bahwa cara pembentukan Panitia penjaringan perangkat Desa berdasarkan hasil konsultasinya dgn pihak DpmDes saya menginginkan adanya pernyataan tertulis dari Pihak DpmDes itu sendiri yang menerangkan bahwasannya yg dilakukan kepala Desa Tonda terkait cara Pembetukan panitia Penjaringan Perangkat Desa sudah benar dan sesuai mekanisme dan siap bertanggung jawab terhadap apa yg disampaikannya agar Kepala Desa memiliki Dasar Hukum.
dan ketika Kepala Desa bersikap keras bertahan dengan keputusannya kami akan melakukan audensi dan sangat dibutuhkan kehadiran pihak DpmDes.,"tutupnya...(RED/Rustam).
COMMENTS