Jaringan Kusut Peredaran Gelap Narkoba Berhasil Dibongkar Oleh Satresnarkoba Polres Bima 30,26 gram BB Disita ini Kronologinya






Media Cakrawala NTB.Com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kabupaten Polda NTB berhasil membongkar peredaran jaringan narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan sel tahanan.



Pengungkapan ini berawal informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba jenis sabu di salah satu gang yang berlokasi di Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima.



Informasi itu langsung direspon cepat oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima Kabupaten Iptu M.Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., yang langsung memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan terkait informasi tersebut.



Setelah dilakukan pendalaman informasi tersebut akurat dan tanpa membuang waktu Tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial SM (L/31) warga Desa Naru.Pada saat diamankan terduga pelaku sedang mengendarai sepeda motor di jalan Desa Samili bersama rekannya berinisial AR yang berhasil kabur dari sergapan petugas.



Di TKP pertama ini selain mengamankan terduga pelaku tim yang berjumlah 7 orang ini juga menyita BB 10  Poket kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu siap edar seberat 11,52 gram, 1 lembar klip besar,

1 satu unit handphone android,

1  unit motor Vario beserta kunci kontak

dan Uang tunai Rp. 571.000., (lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)




Setelah itu tim Opsnal melakukan pengembangan kerumah SM, setelah melakukan penggeledahan di TKP ke dua ini tim kembali menyita BB 26  poket plastik bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu siap seberat 18,72 gram, buku catatan, satu unit handphone, Uang tunai sejumlah Rp. 5.939.000,- (lima juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu) rupiah dan sejumlah BB lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.



"Jumlah keseluruhan Barang bukti Narkotika yang diduga Sabu siap edar seberat Bruto 30,26 gram".



Hasil interogasi awal, SM mengakui bahwa barang haram itu milik JA yang saat ini sedang ditahan di rutan Polres Bima Kabupaten atas kasus narkotika.



Modus operandi jaringan.Dalam menjalankan bisnis haramnya itu JA juga melibatkan saudari kandungnya berinisial KLM yang dihubungi atau diarahkan oleh JA melalui handphone.KLM bertugas untuk menimbang sesuai dengan pengalaman SM bahwa alat timbang ada di rumah KLM.



Berbekal informasi itu tim kembali bergerak menuju TKP 3 di kediaman saudari KLM, tiba di TKP tim melakukan penggeledahan dan menemukan mengamankan 1  satu unit handphone a 1 lembar  kartu keluarga atas nama Kalisom, dan 2 lembar Foto  Saudara Sedangkan Saudari KLM tidak berada di tempat.



Sebagai informasi penggeledahan di 3 TKP tersebut Ikut disaksikan oleh warga dan pemerintah Desa setempat.



Untuk membuka tabir jaringan ini tim menggiring SM ke rutan Mapolres Bima setelah keduanya di pertemukan JA mengakui bahwa SM mengedarkan narkotika jenis shabu tersebut atas perintah JA.



Dihadapan petugas  JA mengakui bahwa barang haram itu didapatkan  dari  YD Alias BKT yang merupakan tahanan rutan Kejaksaan Bima dengan kasus narkotika.




Pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba ini dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.,M.H., melalui Kasat ResNarkoba Iptu M.Fikri Dafa Alfares S.Tr.K.



"Kami akan terus melakukan penindakan guna memberantas peredaran gelap narkoba tanpa pandang bulu". Tegasnya.



Saat ini kedua terduga pelaku dan sejumlah BB diamankan di Mapolres Bima Kabupaten dan menjalani pemeriksaan secara intensif.



"Mereka masih kami periksa secara intensif untuk mengetahui peran masing-masing terduga pelaku dan kemungkinan masih adanya keterlibatan pihak lain". Kata Kapolres.



Dalam keterangan tertulisnya Kapolres menyampaikan rasa terimakasihnya atas keberanian dan peran aktif masyarakat membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bima.



Kasatreskoba menjelaskan, para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (11) Lampiran II Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Red).




COMMENTS

Nama

Artikel,2,Bima,11,Corona,5,Dompu,2,Dunia,1,Ekbis,4,Hukrim,5,Kesehatan,3,Korupsi,2,Kota Bima,1,KSB,1,Lombok,2,Mataram,6,Nusantara,1,Pariwisata,2,Pemerintahan,2,Pendidikan,3,Peristiwa,5,Politik,1,Regional,1,Religi,2,Sosbud,1,Sumbawa,3,Vaksinasi,4,
ltr
item
Cakrawala NTB: Jaringan Kusut Peredaran Gelap Narkoba Berhasil Dibongkar Oleh Satresnarkoba Polres Bima 30,26 gram BB Disita ini Kronologinya
Jaringan Kusut Peredaran Gelap Narkoba Berhasil Dibongkar Oleh Satresnarkoba Polres Bima 30,26 gram BB Disita ini Kronologinya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiYtkQaJxa_peoMqUTrTK40cATxr1TASNQtwww9AUzm2UuC6ykQsZf5OaqVviRVjTjTQZBBWVlt9wy5Qd-tDyNm4tnn1HcU1Lc6G237gAPkcC60gx9xyfuelVBNCKOtpIx6nEucWzE8LMydBM9S5lxPO-9EG3_TEgCPGAMZVEiDvxobxk_PCX3vHD6ZK9me/s320/1000666221.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiYtkQaJxa_peoMqUTrTK40cATxr1TASNQtwww9AUzm2UuC6ykQsZf5OaqVviRVjTjTQZBBWVlt9wy5Qd-tDyNm4tnn1HcU1Lc6G237gAPkcC60gx9xyfuelVBNCKOtpIx6nEucWzE8LMydBM9S5lxPO-9EG3_TEgCPGAMZVEiDvxobxk_PCX3vHD6ZK9me/s72-c/1000666221.jpg
Cakrawala NTB
https://www.cakrawalantb.com/2026/11/jaringan-kusut-peredaran-gelap-narkoba.html
https://www.cakrawalantb.com/
https://www.cakrawalantb.com/
https://www.cakrawalantb.com/2026/11/jaringan-kusut-peredaran-gelap-narkoba.html
true
7751781568995321453
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content