Media Cakrawala NTB.Com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, melakukan penyegelan kantor desa sebagai bentuk protes terhadap kinerja kepala desa yang dinilai tidak transparan dan tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Langkah tegas tersebut diambil setelah BPD menilai pemerintah desa tidak pernah memberikan laporan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDes) setiap akhir tahun. Selain itu, pemerintah desa juga disebut tidak pernah melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap program yang telah berjalan.
Tidak hanya itu, BPD juga menyoroti bahwa setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa sejak tahun 2023 hingga 2025 tidak melalui proses perencanaan yang semestinya, seperti penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)..
Menurut BPD, berbagai tuntutan dan teguran yang telah disampaikan kepada pemerintah desa selama ini tidak pernah diindahkan. Kondisi tersebut memicu kekecewaan yang mendalam hingga berujung pada aksi penyegelan kantor desa.
Kedua Keterwakilan anggota BPD Feriman, S.Sos., dan Supriadi. S.Sos., menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap kepala desa yang dinilai tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
“Kami melakukan penyegelan ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap kepala desa yang tidak menjalankan tugasnya. Padahal kami memiliki fungsi untuk mengawasi setiap kebijakan pemerintah desa,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak BPD meminta kepada Inspektorat Kabupaten Bima untuk segera turun tangan melakukan audit terhadap pengelolaan pemerintahan Desa Laju. Hal ini dinilai penting guna meluruskan sistem tata kelola pemerintahan desa agar kembali berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami meminta Inspektorat Kabupaten Bima segera mengaudit dan meluruskan sistem di Pemerintah Desa Laju,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah Desa Laju terkait penyegelan tersebut.(Red).

COMMENTS