Media Cakrawala NTB.Com - Anggota Tim Unit Tipikor Polres Bima Kabupaten Lakukan pemeriksaan terhadap dua Kepala Desa Oi Panihi dan Kepala Desa Oi Katupa beserta beberapa Saksi-saksi terduga pelaku Penyalahgunaan (APBDes) Jum'at 25 April 2025.
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Oi Panihi Kecamatan Tambora Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021.
Pemeriksaan terhadap Kepala Desa Oi panihi tersebut di benarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo SIK MIK. Melalui Kasat Reskrim Polres Bima AKP Abdul Malik SH.
Tim Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bima melakukan pemeriksaan para saksi bertempat di Kantor Pemerintah Desa Oi Panihi Kecamatan Tambora Kabupaten Bima.
Adapun saksi yang di lakukan pemeriksaan sebanyak 18 orang.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dipimpin langsung oleh Kanit Unit Tipikor Polres Bima IPDA Hadi Himawanto, S.H., M.H. Senin 28 April 2025
Selain pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Tim Unit Tipidkor bersama dengan Tim Tenaga Ahli Konstruksi pada Dinas PUPR Kabupaten Bima melakukan pengecekan fisik terhadap pekerjaan yg bersumber dari Anggaran APBDes.
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Oi Katupa Kecamatan. Tambora Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2023.
Tim Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bima melakukan pemeriksaan para saksi bertempat di rumah salah seorang anggota BPD Oi Katupa Kecamatan Tambora Kabupaten Bima. Termasuk diantaranya pemeriksaan terhadap pemilik toko sebagaimana yang tertulis dalam SPJ pengelolaan dan pertanggungjawaban APBDes tersebut.
Adapun saksi yang di lakukan pemeriksaan sebanyak 15 orang. Selain pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Tim Unit Tipidkor bersama dengan Tim Tenaga Ahli Konstruksi pada Dinas PUPR Kota Bima melakukan pengecekan fisik terhadap pekerjaan yang bersumber dari Anggaran APBDes.
Kedua perkara tersebut dalam tahap penyidikan.,(Red).
COMMENTS