Media Cakrawala NTB.Com - Mencegah peredaran rokok yang tidak memiliki ijin edar/ ilegal unit Reskrim Polsek Soromandi Polres Bima Polda NTB dampingi tim bea cukai laksanakan patroli gabungan.
Patroli gabungan itu melibatkan unit Reskrim Polsek Soromandi, Bea Cukai Pulau Sumbawa dan Satuan Pol PP Kabupaten Bima.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (14/11/24) sekira pukul 09.00. WITA diwilayah hukum Polsek Soromandi.
Alhasil dari beberapa warung/ kios tim gabungan berhasil menyita 172 bungkus berbagai merek yang tidak memiliki ijin edar/ atau ilegal.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., dalam keterangan tertulisnya melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka.
Dalam pelaksanaannya tim gabungan menghimbau kepada para pedagang/ pemilik kios agar kedepannya tidak lagi menyediakan dan atau menjual rokok ilegal karena dapat di Pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
172 bungkus rokok ilegal tersebut diamankan oleh Tim bea cukai Pulau Sumbawa.(Red).
COMMENTS