Media Cakrawala NTB.Com - Dalam rangka mengimplementasikan Program Asta Cita yang digagas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan arahan Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, Sat Reskrim Polres Bima Polda NTB, menggencarkan penindakan terhadap kasus Curat, Curas, dan Curanmor atau biasa disebut 3C.
Hasilnya, petugas berhasil mengungkap 2 kasus, yakni 1 kasus Curat dan 1 lagi kasus Curanmor, serta mengamankan sejumlah Barang Bukti hasil tindak pidana 3C tersebut.
Pengungkapan kasus 3C tersebut berawal dari adanya Laporan Pengaduan dari korban, yang kemudian ditindaklanjuti dan akhirnya berhasil diungkap.
"Jumlah Tindak Pidana 3C yang berhasil diungkap sebanyak 2 kasus, dan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 2 orang," ungkap oleh Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, yang diwakili Kasat Reskrim, Iptu Abdul Malik, SH, saat menggelar Jumpa Pers di Aula Polres Bima, Jum'at (22/11/24) Pukul 09.00 Wita.
Dua tersangka tersebut masing-masing pelaku Curat berinisial S (L/33), warga Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten, dan pelaku Curanmor berinisial I (L/42) warga Desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima.
"Tersangka berinisial S ini merupakan seorang Residivis Kasus 3 C," tukas Malik.
Selain itu, Malik meneruskan, polisi juga berhasil mengamankan 3 unit Sepeda Motor, serta 5 buah Handphone berbagai Merk.
Dari hasil penyidikan petugas, pelaku Curat menjalankan aksinya dengan menjambret korbannya di jalan, sedangkan pelaku Curanmor menggunakan kunci palsu maupun merusak kontak Sepeda Motor korbannya.
Dalam jumpa pers tersebut, Kapolres Bima yang diwakili oleh Kabag Ops, AKP Iwan Sugianto, dan Kasat Reskrim secara simbolis menyerahkan dua handphone masing-masing satu buah kepada dua orang korban Curat.
"Terima kasih kami ucapkan kepada Kepolisian Resor Bima atas kerja kerasnya dalam mengungkap kasus ini, sehingga barang yang menjadi milik kami dapat terselamatkan dan dikembalikan," ucap korban dengan senyum lega.(Red).
COMMENTS