Media Cakrawala NTB.Com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Polda NTB berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkoba berinisial SJ (37) di Kecamatan Woha Kabupaten
Dari tangan terduga petugas menyita barang bukti berupa 20,42 gram sabu yang telah dikemas dalam empat paket siap edar dan sejumlah barang bukti Lainnya.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskoba Iptu Fardiansyah mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait pemberantasan narkoba.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Woha. Penangkapan berlangsung pada Sabtu (23/11/2024) di Desa Naru Kecamatan Woha sekira pukul 13.30. siang Kemarin.
“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku (SJ) di Toilet Masjid desa Naru Usai melakukan transaksi barang haram itu. dari lokasi, kami menyita barang bukti sabu total seberat 20,42 gram,” ujar Kasat.
Untuk mengelabui petugas kata Kasat yang memimpin langsung penangkapan itu terduga menyembunyikan barang bukti tersebut ke dalam lorong toilet Masjid di Desa Naru. namun aksi terduga terungkap oleh petugas yang sebelumnya sudah melakukan pengintaian dan observasi.
Kasat menambahkan, dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 4 paket yang diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan Siap edar
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam UU RI.NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sat Resnarkoba Polres Bima tengah mendalami asal-usul sabu tersebut dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama SJ
SJ kini telah diamankan di Mapolres bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Tutupnya.(Red).
COMMENTS