Bima, Cakrawala NTB.Com
Media Cakrawala NTB.Com - Kasus kepemilikan dan penguasaan senjata api rakitan yang menjerat RM (51) berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21)
Berkas perkara dinyatakan lengkap setelah dilakukan serangkaian penyidikan oleh penyidik unit reskrim Polsek Woha Polres Bima Polda NTB.
Pelimpahan atau penyerahan berkas perkara / barang bukti dan tersangka tersebut di dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima pada Jum,at (13/09/24) sekira pukul 11.30.Wita.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kanit Reskrim Polsek Woha Aipda Dira Andriyana S.H.di kendalikan oleh Kapolsek nya AKP Sudirman SH.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Woha AKP Sudirman SH menjelaskan Kepemilikan Senjata Api Rakitan diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan (2) undang-undang darurat No 12. Tahun 1951
Lanjutnya adapun ancaman hukumannya yakni melebihi dan atau diatas 15 tahun Kurungan Penjara.
Untuk itu Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Adib kembali menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat apabila memiliki dan menguasai senjata api rakitan agar menyerahkan dengan sukarela ke Pihak Kepolisian dan akan terbebas dari jeratan hukum.
Namun apabila ditemukan atau disita oleh pihak kepolisian maka akan diproses hukum sesuai dengan UU yang berlaku Tegasnya(Red).
COMMENTS