Bima.Cakrawala NTB.Com
Pelimpahan berkas Tahap II ini berupa penyerahan 15 tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Raba Bima, Selasa (11/07/23) kemarin Pukul 13.00 Wita.
Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin SH, membenarkan hal tersebut.
“Pelimpahan atau penyerahan berkas dan barang bukti tahap II ke 15 tersangka pemblokiran jalan di kecamatan Soromandi ke Jaksa penuntut Umum Kejaksaan Negeri Raba Bima setelah dinyatakan lengkap oleh Pihak Kejaksaan.” Terang Kapolres Bima, melalui Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Masdidin merinci, pelimpahan berkas tahap II tersebut terbagi menjadi tiga berkas dengan dasar LP/A/09/V/2023/SPKT/Res.Bima/Polda NTB, tanggal 30 Mei 2023.
Berdasarkan surat pengiriman berkas perkara Pidana Nomor: B/1176/VI/2023/Reskrim, tanggal 13 Juni 2023 dan surat pemberitahuan hasil penyidikan (P21) dari Kejaksaan Negeri Bima Nomor: B-3845/N.2.14/Eku.1/07/2023. Berkas Perkara I atas nama tersangka GN, UJ, RR, dan UR.
Kedua, Berdasarkan surat pengiriman berkas perkara Pidana Nomor: B/1175/VI/2023/Reskrim, tanggal 13 Juni 2023, dan surat pemberitahuan hasil penyidikan (P21) dari Kejaksaan Negeri Bima Nomor:B-3844/N.2.14/Eku.1/07/2023. Berkas perkara II atas nama tersangka AM, SD, SL, AD, dan ML.
Ketiga, Berdasarkan surat pengiriman berkas perkara Pidana Nomor: B/1177/VI/2023/Reskrim, tanggal 13 Juni 2023 dan surat pemberitahuan hasil penyidikan (P21) dari Kejaksaan Negeri Bima Nomor :B-3843/N.2.14/Eku.1/07/2023. Berkas perkara III atas nama tersangka, MS, FI, MF, AB ,HS, dan AS.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, lanjutnya, yakni, Pasal 192 Ayat (1) Ke 1e KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 12 Jo Pasal 63 ayat (1) UU RI. No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Dengan uraian, Tindak pidana dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau merusak sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi sesuatu jalan umum yang dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas
"Berkas Tahap II atau P21 ke 15 tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh JPU kejaksaan negeri raba Bima." Tegas Masdidin.(RED Humas polres Bima).
Bahar
COMMENTS