Satresnarkoba Polres Bima Amankan Sindikat Peredaran Obat Terlarang Jaringan Metropolitan, BB 719 Butir Tramadol dan 180 Butir Pil THD Ikut Disita

 





Media Cakrawala NTB.Com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB kembali berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl (THD) pada Senin (21/7/25) sekira pukul 16.30. Wita.



Dalam operasi itu Satresnarkoba yang dipimpin  Kasatnya Iptu Fardiansyah SH itu berhasil mengamankan tiga orang wanita terduga pelaku di Desa Desa Rabakodo Kecamatan Woha Kabupaten Bima.



Tiga orang perempuan yang di amankan itu masing-masing berinisial JM (40)

FN (20) dan RM (53) ketiganya merupakan warga Desa Rabakodo Kecamatan Woha Kabupaten Bima.



Diamankannya empat orang tersebut berawal informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat di desa setempat.



Informasi itu direspon cepat oleh personel Satresnarkoba dengan langsung bergerak menuju TKP.tiba di TKP petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi untuk mencocokkan keakuratan informasi yang diterima.



Setelah itu petugas melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar.Pengeledahan tersebut ikut disaksikan oleh pemerintah Desa setempat dan mengamankan 2 orang terduga pelaku yakni JM dan FN.



Dari hasil penggeledahan itu petugas menemukan 719 (tujuh ratus sembilan belas) butir obat-obatan jenis Tramadol dan 180 (seratus delapan puluh) butir Trihexyphenidyl (THD) di ruang tamu rumahnya.



Selanjutnya personil mengintrogasi pelaku dan saudari JM mengakui bahwa obat yang dilarang edar jenis Tramadol t dibelinya dari Saudari RM.sedangkan 

Trihexyphenidyl (THD) didapatkan dari seseorang yang saat ini berada di Kota  Metropolitan Jakarta.



Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke rumah RM  tiba nya di  TKP  petugas langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan,namun tidak ditemukan barang bukti (BB).Namun RM mengaku bahwa benar saudari JM membeli tramadol pada dirinya sekira pukul 10.00. Wita pagi.



Pengungkapan sindikat peredaran obat yang dilarang edar itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.M.I.K., melalui Kasatreskoba Polres Bima Itu Fardiansyah SH.



"Benar kami telah mengamankan 3 orang perempuan yang diduga kuat sindikat peredaran obat obatan terlarang".Jelasnya.



Lebih lanjut kasat menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik bahwa yang berkaitan langsung dengan tindak pidana peredaran obat obatan yang dilarang edar itu yakni RM dan JM.



"Hasil pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba RM dan JM terlibat langsung dan statusnya tersangka".Beber Kasatreskoba Iptu Fardiansyah SH.



Sedangkan FN kata Iptu Fardiansyah SH melanjutkan Statusnya sebagai saksi pasalnya yang bersangkutan diamankan karena berada di TKP dan tidak terlibat dalam kasus tersebut.



Iptu Fardiansyah SH kembali menjelaskan pihaknya akan mengusut tuntas sindikat peredaran obat obatan yang di larang ini.



Saat ini kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum selanjutnya.(Red).



COMMENTS

Nama

Artikel,2,Bima,11,Corona,5,Dompu,2,Dunia,1,Ekbis,4,Hukrim,5,Kesehatan,3,Korupsi,2,Kota Bima,1,KSB,1,Lombok,2,Mataram,6,Nusantara,1,Pariwisata,2,Pemerintahan,2,Pendidikan,3,Peristiwa,5,Politik,1,Regional,1,Religi,2,Sosbud,1,Sumbawa,3,Vaksinasi,4,
ltr
item
Cakrawala NTB: Satresnarkoba Polres Bima Amankan Sindikat Peredaran Obat Terlarang Jaringan Metropolitan, BB 719 Butir Tramadol dan 180 Butir Pil THD Ikut Disita
Satresnarkoba Polres Bima Amankan Sindikat Peredaran Obat Terlarang Jaringan Metropolitan, BB 719 Butir Tramadol dan 180 Butir Pil THD Ikut Disita
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEja7thB9IUFWYK2DTzxmdM1G5vHGqXxNCGxyCCJ7hObYu5GiJ-vnoiHyyJR3wMCccq9zv_OVXjJ1gM7Eaalz5VFiakbup_InlXalcfgNv90WHvOHLW9CPsUAXYPhhFFK1xjs0w3qKV-KAPWWEhhFxncTw7SPb6HNF_jDpTqb-DdZk6_DTiTqQw0gJQyzADp/s320/1000168360.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEja7thB9IUFWYK2DTzxmdM1G5vHGqXxNCGxyCCJ7hObYu5GiJ-vnoiHyyJR3wMCccq9zv_OVXjJ1gM7Eaalz5VFiakbup_InlXalcfgNv90WHvOHLW9CPsUAXYPhhFFK1xjs0w3qKV-KAPWWEhhFxncTw7SPb6HNF_jDpTqb-DdZk6_DTiTqQw0gJQyzADp/s72-c/1000168360.jpg
Cakrawala NTB
https://www.cakrawalantb.com/2025/07/satresnarkoba-polres-bima-amankan.html
https://www.cakrawalantb.com/
https://www.cakrawalantb.com/
https://www.cakrawalantb.com/2025/07/satresnarkoba-polres-bima-amankan.html
true
7751781568995321453
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content