Bima, Cakrawala NTB.Com.
Media Cakrawala NTB.Com - Seorang laki – laki berinisial AR L (42) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB karena kedapatan menjual/ mengedarkan Narkoba Jenis shabu di wilayah hukum Polres Bima.
Kapolres Bima AKBP Eko S.I.K.,M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH mengungkapkan pelaku di tangkap Satresnarkoba diwilayah Kecamatan Woha.
"Yang bersangkutan ditangkap pada Selasa 13/08/24 sekira pukul 19.00. WITA di rumahnya di Desa Kalampa Kecamatan Woha Kabupaten Bima". Terangnya.
Dari tangan pelaku, Petugas berhasil mengamankan barang bukti 18 Pocket seberat 9, 44 gram siap edar, uang tunai diduga hasil penjualan barang haram sebesar Rp. 24.245.000,- (dua puluh empat juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kasat Resnarkoba, menyebutkan penangkapan terhadap AR berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah tersebut ada peredaran Narkoba jenis Sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut dirinya dan tim Opsnal bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP.
"Namun saat petugas mendekati TKP terduga sempat berusaha meloloskan diri dengan cara melompat dari jendela rumahnya tapi tim dengan kesigapan petugas aksi terduga berhasil digagalkan".Jelasnya
Dia menambahkan saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Bima untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(Red).
Bahar
COMMENTS