Mataram, Cakrawala NTB.Com(20/06/23)
Matara Cakrawala NTB.Com - Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH., Memimpin Konferensi pers hasil ungkap kasus tindak pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan Unit PPA Reskirim Polresta Mataram.
Pada Konferensi pers tersebut Kapolresta Mataram didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, serta Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Wiwin Widiarti yang berlangsung di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (20/06)2023).
Dalam keterangan pembuka, Kapolresta Mataram mengatakan pengungkapan perkara PMI yang dilakukan jajarannya merupakan bentuk komitmen dalam rangka mencegah atau menindak segala jenis tindak Pidana yang berkaitan dengan Calon PMI yang terjadi di wilayah hukumnya.
Diketahui Perkara yang kerap menimpa Calon PMI ataupun PMI merupakan perkara yang saat ini sangat diatensi Pemerintah Indonesia. Diketahui pula NTB merupakan salah satu daerah yang cukup banyak menyumbang PMI bekerja ke luar negeri dan kota Mataram menjadi salah satunya daerah yang mempunyai kontribusi terhadap pengiriman PMI untuk Bekerja ke luar negeri.
Lantaran jumlah peminat yang cukup banyak Kota Mataram juga menjadi sasaran bagi orang per orang atau perusahaan yang membersangkatkan PMI melalui non prosedural untuk mendapatkan keuntungan tertentu.
"Tentu ini menjadi daya tarik bagi pelaku yang menawarkan bekerja keluar negeri melalui non prosedural karena jumlah peminat yang besar,"jelasnya.
Oleh karenanya dibutuhkan pemahaman bagi masyarakat agar nantinya dapat terhindar dari tawaran-tawaran para perekrut atau sponsor yang menggiurkan PMI itu sendiri tanpa memikirkan keselamatan atau resiko yang akan diterima.
Sementara itu Kasat Reskrim dalam penjelasannya bahwa tim nya telah melakukan penahanan terhada 2 orang tersangka perkara tersebut diatas. Kedua tersangka yang ditahan saat ini berdasar dua Laporan Polisi Yani LP nomor 169 dan LP nomor 170 tertanggal 14 Juni 2023.
Pada LP 169 tim opsenal mengamankan tersangka HAI, laki-laki 60 tahun alamat kecamatan Narmada Lombok Barat. Kemudian LP 170 tim opsenal mengamankan BP alamat Ampenan yang merupakan Ketua dari lembaga Pendidikan Keterampilan Dharma Selaparang yang beralamat di wilayah Kecamatan Ampenan, kota Mataram.
Dari dua LP tersebut 8 korban yang telah melaporkan bahwa dirinya merasa dirugikan diantaranya 3 korban pada LP 169 yakni MSA, R dan N yang merupakan Warga Lingsar Kabupaten Lombok Barat. Sedangkan LP 170 terdapat 5 korban yang turut melapor yakni HT, RA, NW, EAS dan KI yang diantaranya merupakan war Kota Mataram, Lombok Timur dan Sumbawa Barat.
"Sejauh ini selain kedua tersangka, beberapa barang bukti yang mengarah ke perkara tindak Pidana sudah diamankan di Polresta Mataram,"jelasnya.
Atas perkara tersebut para tersangka melanggar pasal 81 Jo pasal 69 UU no 28 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI sub pasal 378 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.(RED/ Humas Polresta Mataram)
Bahar
COMMENTS