Bima, Cakrawala NTB.Com.
Media Cakrawala NTB.Com - Putri Yanuwari : saat ini kita telah memasuki era Society 5.0 yang di maknai dengan tingginya persaingan di berbagai sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat salah satu sektor yang palin menonjol adalah Sektor teknologi informasi dan komunikasi, khususnya dengan beraneka plat from media sosialnya.
Karena itu menjadilah sebuah keniscayaan bagi masyarakat untuk hidup berdampingan dengan teknologi menguasai dan manfaatkan nya, yang penulis khususnya pada berkembang pesatnya media sosial, yang merupakan sarana bagi masyarakat untuk bebas mengeluarkan pendapat serta ekspresinya .
Adanya media sosial sangat membantu dalam berkomunikasi dan berinteraksi sesama manusia tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu namun ada kalanya kebebasan dalam bermedia sosial kerap menjadi Boomerang pada pengguna yg berakhir masuk pada Rana hukum sehingga banyak pengguna media sosial kerap tidak hati-hati dalam bermedia sosial.
Sebebas-bebas nya bermain media sosial juga memiliki batasan dan aturannya sendiri, yaitu adanya undang-udang informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE) yang menjadi landasan setiap pelanggaran yang terjadi dalam bermedia sosial.
Salah satu pelanggaran yang sering terjadi yaitu banyak nya informasi yang tidak benar yang tersebar dalam beberapa platfrom media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Twitter, penyebaran informasi yang tidak benar adanya atau HOAX yang di sebarkan oleh pelaku dikenakan pasal 45 ayat (1), pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE) atau pasal 14 ayat (1) UU nomor 14 tahun 1946 dengan hukuman 6thn dan denda Rp. 1 Miliar.
Selain menyebarkan hoaxs atau informasi yang di ragukan kebenaran nya, penggunaan media sosial juga sering kali menimbulkan pertikaian antara penggunanya, seperti melontarkan kata kasar dan ucapan tidak senonoh yang menimbulkan pelanggaran dalam bermedia sosial. Agar terhindar dari berbagai masalah-masalah sosial yang terjadi hendaknya.
Bermain media sosial dengan bijak sehingga dapat melindungi diri dari hal-hal yang tidak diinginkan. Yaitu dengan menggunakan media sosial sesuai kebutuhan, menjaga etika serta sikap dalam berinteraksi dengan pengguna media sosial lainnya, menyaring setiap informasi yang di dapatkan agar terhindar dari informasi hoaxs dan mencari kebenaran atas informasi tersebut, menghindari akun-akun yang bersifat provokatif serta memaksimalkan penggunaan media sosial.
,"Penulis : PUTRI YANUWARI Mahasiswa Di Universitas Muhammadiyah Malang Fakultas Fisip Kesejahteraan Sosial."..
COMMENTS